Thursday, 19 June 2014

MAHASISWA KPI-K UIN AR-RANIRY SAAT MENGUNJUNGI KPIA

MAHASISWA KPI-K UIN AR-RANIRY SAAT MENGUNJUNGI KPIA


Oleh : SAID RASUL / NIM 411106180 / JUR / KPI-K / UNIT 1




Yang dapat saya ambil kesimpulan Pada tanggal 13 Juni 2014.Saat Berkujung ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPI-D). kerena kondisi aceh sudah damai  Acehmempunyai hak otonomi khusus maka di aceh menjadi KPI-A (Komisi Penyiaran Idinonesia daerah Aceh). KPI ini adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
Adapun tugas-tugas KPI-A ,Seperti yang disampaikan oleh ketua KPI-A yaitu :

1)      Menyusun peratuaran dan menetapkan pedomoan penyiaran.
2)      Menetapkan stadar penyiaran.
3)      Mengawasi pelaksanaan pogram siaran.
4)      Memberikan saksi kepada yang melagar peraturan penyiaran.

KPI juga  mempunyai tugas, Menjamin masyarakat untuk memperoleh imformasi yang layak dan benar. Dan juga menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dari masyarakat. Kpi juga ikut membangun iklim dalam persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran.

KPI mempunyai wewenang membuat undang-undang penyiaran. Seperti: Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran, wajib memperoleh izin dan di ketahui oleh KPI. Kata pak Maimun.

Dan mengenai keterpihakkan media tehadap salah satu organisasi itu tidak boleh,apa bila itu ada maka Pihak KPI akan menegur bahkan memberi  sanksi yang berat untuk media tersebut sampai taraf pencabutan izin Usaha.,seperti  yang dilakukan oleh TV one dan metro TV, kepada mereka pihak KPI telah melakukan peneguran. Itu tidak pandang bulu mau itu media kecil maupun media besar. Bisa itu teguran tertulis, penghentian sementara, pembatasan durasi dan waktu siaran. Wewenang KPI hanya kepada kontek penyiaran saja tidak untuk media cetak,seperti baliho,Koran,poster,dll.


No comments:

Post a Comment