MAHASISWA KPI-K UIN AR-RANIRY SAAT MENGUNJUNGI KPIA
Oleh : SAID RASUL / NIM 411106180 / JUR / KPI-K / UNIT 1
Yang dapat saya ambil kesimpulan
Pada tanggal 13 Juni 2014.Saat Berkujung ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPI-D). kerena kondisi aceh sudah damai
Acehmempunyai hak otonomi khusus maka di aceh menjadi KPI-A (Komisi
Penyiaran Idinonesia daerah Aceh). KPI ini adalah sebuah lembaga independen di
Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
Komisi ini berdiri sejak tahun
2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI
Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah
setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi
pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik,
Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
Adapun tugas-tugas KPI-A ,Seperti
yang disampaikan oleh ketua KPI-A yaitu :
1) Menyusun peratuaran dan menetapkan
pedomoan penyiaran.
2) Menetapkan stadar penyiaran.
3) Mengawasi pelaksanaan pogram siaran.
4) Memberikan saksi kepada yang melagar
peraturan penyiaran.
KPI juga mempunyai tugas, Menjamin masyarakat untuk
memperoleh imformasi yang layak dan benar. Dan juga menampung, meneliti, dan
menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dari masyarakat. Kpi juga ikut
membangun iklim dalam persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran.
KPI mempunyai wewenang membuat
undang-undang penyiaran. Seperti: Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga
penyiaran, wajib memperoleh izin dan di ketahui oleh KPI. Kata pak Maimun.
Dan mengenai keterpihakkan media
tehadap salah satu organisasi itu tidak boleh,apa bila itu ada maka Pihak KPI
akan menegur bahkan memberi sanksi yang
berat untuk media tersebut sampai taraf pencabutan izin Usaha.,seperti yang dilakukan oleh TV one dan metro TV,
kepada mereka pihak KPI telah melakukan peneguran. Itu tidak pandang bulu mau
itu media kecil maupun media besar. Bisa itu teguran tertulis, penghentian
sementara, pembatasan durasi dan waktu siaran. Wewenang KPI hanya kepada kontek
penyiaran saja tidak untuk media cetak,seperti baliho,Koran,poster,dll.

No comments:
Post a Comment